CADAR; BUDAYA ATAU AGAMA?

Cadar sebagaimana yang kita tahu merupakan kain penutup yang menutupi sebagian wajah perempuan terutama muslimah. Saya yang notabennya pemakai kerudung paris yang memihak di atas semua golongan terutama kaum miskin papa setelah melihat bandrol kerudung lebar di toko pakaian syar’i, merasa kurang setuju dengan pemakaian cadar sebab selain sepaket dengan gamis-gamis mahal pemakai cadar juga biasa memakai atribut lain sebagai pendukungnya kaos kaki syar’i dan handshock, ribet!. Akan tetapi saya tetap respect dengan keputusan muslimah yang bercadar sebagai ekspresi beragama yang diyakininya.

Di Indonesia meskipun banyak mayoritas penduduknya muslim tidak lantas menggunakan cadar, bahkan memakai jilbab pun ada yang memakai dan ada yang tidak. Mereka memakai karena terdapat anjuran dalam agama dan tidak karena kebiasaan orang-orang Indonesia tidak memakainya. Islam pertama kali masuk di Indonesia juga tidak ada kewajiban perempuan memakai jilbab apalagi cadar, hal ini bisa kita lihat dengan kebiasaan istri-istri kyai pada zaman dahulu hanya memakai kain selendang yang cukup disampirkan untuk menutupi rambut saja dan itu pun tidak selalu dikenakan tergantung tempat atau acara saja.

Memang benar kita tidak bisa membandingkan pakaian yang dipakai zaman dulu dengan masa sekarang, tetapi menilai istri-istri kyai dengan tidak syar’i atau kita lebih Islami hanya karena selembar kain yang tertutup juga tidak dibenarkan. Dahulu untuk menyebut pakaian ya pakaian saja tidak ada embel-embel keagamaan kalau saja ada baju yang modelnya panjang biasanya disebut baju kurung. Ketika saya kanak-kanak dulu muncul istilah baju muslim yang biasa dikenakan ketika lebaran. Baru-baru ini ketika masyarakat seperti mabok agama semua hal yang berstempel agama menjadi laku keras, sekarang tidak hanya makanan yang berlabel halal tetapi juga produk kecantikan dan merambah pada produk-produk lain.

Selain label halal kini ada lagi label syar’i untuk produk seperti gamis dan jilbab. Fenomena ini bersamaan dengan trend hijrah yang mayoritas menjadikan penampilan menjadi tolak ukur seseorang lebih mulia.  Memakai hijab syar’i lengkap dengan cadar dan segala macam aksesoris yang menutupi tubuh muslimah berkali-kali dikampanyekan. Fenomena ini tentunya menjadi stereotip baru cara berislam khususnya Muslimah dan tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki juga. Mereka beranggapan perempuan yang berpakaian tertutup termasuk sudah bercadar merupakan muslimah yang benar-benar patuh terhadap ajaran agama.

            Namun, benarkah cadar termasuk bagaian dari ajaran agama? Sebelum mendebat masalah ini ada baiknya kita mengetahui sejarah cadar terlebih dahulu. Praktik cadar sebenarnya sudah ada jauh sebelum Islam lahir di kawasan Arab, khususnya pada zaman Imperium Assyria kuno sekitar 25 abad sebelum Masehi di Kawasan Mesoptamia. Tradisi cadar kemudian dilanjutkan pada masa Byzantium dan popular pada masa Imperium Persia. Ketika Islam menaklukkan Byzantium dan Persia barulah tradisi cadar tersebut diadopsi oleh masyarakat muslim Arab dan Timur Tengah pada umumnya.

Sejak Islam masuk di tanah Arab sekitar abad ke-7, muslimah Arab belum bercadar. Bersamaan dengan berkembangnya hukum Islam (ilmu Fiqh), mazhab Hanbali secara spesifik memberi aturan tentang bercadar ini sedangkan mahzab Islam yang lainnya lebih fleksibel seperti halnya mazhab Syafi’i yang meyakini untuk aurat perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan jadi hukum cadar tidak wajib. Kelak ratusan tahun kemudian, kesultanan Mamluk Mesir membuat peraturan yang mengatur tata-busana kaum perempuan dan membatasi ruang gerak perempuan untuk berpartisipasi di ranah publik. Kedudukan perempuan seperti dinomorduakan setelah laki-laki hal ini justru sangat merugikan perempuan.

Menurut Sumanto Al Qurtuby, seorang professor sekaligus antropolog mengemukakan bahwa perempuan Saudi memakai cadar karena alasan sosial-kebudayaan dan bukan karena teologi-keagamaan. Mereka memakai cadar untuk merawat ‘’tradisi dan budaya’’ yang sudah turun-temurun diwariskan oleh para leluhur mereka, yaitu masyarakat Arab Baduin yang mana mereka dulu menerapkan pola hidup nomaden. Dalam konteks Timur Tengah bukan hanya Muslimah Arab yang memakai cadar tetapi juga perempuan Yahudi Ortodoks serta perempuam Arab Kristen Ortodoks. Mereka beranggapan bahwa pemakaian cadar memang sebuah tradisi dan kebudayaan yang tinggal di Kawasan Timur Tengah, baik Arab, Yahudi, Persia, Kurdi, dan lainnya. Baik Muslim atau bukan.

Jadi sangat disayangkan jika muslimah Indonesia yang bercadar hanya mengikuti trend hijrah saja dan bukan karena berpegang dengan mazhab tertentu, sebab cadar sesungguhnya kurang ramah di lingkungan masyarakat Indonesia yang mempunyai budaya tepa selira. Lah bagaimana mau menyapa lha wong senyum atau tidak saja kita tidak tau. Ada banyak cara beragama yang santun dan lebih humanis dibanding membatasi diri dengan konsep yang disalah pahami. Memakai cadar boleh tapi sebaiknya segera cermat berpikir ulang sebab resikonya panjang. ‘’Beragama tidak harus sampai begitu,’’ kata Nisa Alwis.

Tulungagung, 30 September 2019

Komentar

Postingan Populer