CADAR; BUDAYA ATAU AGAMA?
Cadar sebagaimana
yang kita tahu merupakan kain penutup yang menutupi sebagian wajah perempuan
terutama muslimah. Saya yang notabennya pemakai kerudung paris yang memihak di
atas semua golongan terutama kaum miskin papa setelah melihat bandrol kerudung
lebar di toko pakaian syar’i, merasa kurang setuju dengan pemakaian
cadar sebab selain sepaket dengan gamis-gamis mahal pemakai cadar juga biasa
memakai atribut lain sebagai pendukungnya kaos kaki syar’i dan handshock,
ribet!. Akan tetapi saya tetap respect dengan keputusan muslimah yang
bercadar sebagai ekspresi beragama yang diyakininya.
Di Indonesia
meskipun banyak mayoritas penduduknya muslim tidak lantas menggunakan cadar,
bahkan memakai jilbab pun ada yang memakai dan ada yang tidak. Mereka memakai
karena terdapat anjuran dalam agama dan tidak karena kebiasaan orang-orang
Indonesia tidak memakainya. Islam pertama kali masuk di Indonesia juga tidak
ada kewajiban perempuan memakai jilbab apalagi cadar, hal ini bisa kita lihat
dengan kebiasaan istri-istri kyai pada zaman dahulu hanya memakai kain
selendang yang cukup disampirkan untuk menutupi rambut saja dan itu pun tidak
selalu dikenakan tergantung tempat atau acara saja.
Memang benar
kita tidak bisa membandingkan pakaian yang dipakai zaman dulu dengan masa
sekarang, tetapi menilai istri-istri kyai dengan tidak syar’i atau kita lebih
Islami hanya karena selembar kain yang tertutup juga tidak dibenarkan. Dahulu
untuk menyebut pakaian ya pakaian saja tidak ada embel-embel keagamaan kalau
saja ada baju yang modelnya panjang biasanya disebut baju kurung. Ketika saya
kanak-kanak dulu muncul istilah baju muslim yang biasa dikenakan ketika
lebaran. Baru-baru ini ketika masyarakat seperti mabok agama semua hal yang
berstempel agama menjadi laku keras, sekarang tidak hanya makanan yang berlabel
halal tetapi juga produk kecantikan dan merambah pada produk-produk lain.
Selain label
halal kini ada lagi label syar’i untuk produk seperti gamis dan jilbab. Fenomena
ini bersamaan dengan trend hijrah yang mayoritas menjadikan penampilan menjadi
tolak ukur seseorang lebih mulia. Memakai
hijab syar’i lengkap dengan cadar dan segala macam aksesoris yang menutupi
tubuh muslimah berkali-kali dikampanyekan. Fenomena ini tentunya menjadi
stereotip baru cara berislam khususnya Muslimah dan tidak menutup kemungkinan
bagi laki-laki juga. Mereka beranggapan perempuan yang berpakaian tertutup
termasuk sudah bercadar merupakan muslimah yang benar-benar patuh terhadap
ajaran agama.
Namun,
benarkah cadar termasuk bagaian dari ajaran agama? Sebelum mendebat masalah ini
ada baiknya kita mengetahui sejarah cadar terlebih dahulu. Praktik cadar
sebenarnya sudah ada jauh sebelum Islam lahir di kawasan Arab, khususnya pada
zaman Imperium Assyria kuno sekitar 25 abad sebelum Masehi di Kawasan Mesoptamia.
Tradisi cadar kemudian dilanjutkan pada masa Byzantium dan popular pada masa
Imperium Persia. Ketika Islam menaklukkan Byzantium dan Persia barulah tradisi
cadar tersebut diadopsi oleh masyarakat muslim Arab dan Timur Tengah pada
umumnya.
Sejak Islam
masuk di tanah Arab sekitar abad ke-7, muslimah Arab belum bercadar. Bersamaan
dengan berkembangnya hukum Islam (ilmu Fiqh), mazhab Hanbali secara spesifik
memberi aturan tentang bercadar ini sedangkan mahzab Islam yang lainnya lebih
fleksibel seperti halnya mazhab Syafi’i yang meyakini untuk aurat perempuan
selain wajah dan kedua telapak tangan jadi hukum cadar tidak wajib. Kelak ratusan
tahun kemudian, kesultanan Mamluk Mesir membuat peraturan yang mengatur
tata-busana kaum perempuan dan membatasi ruang gerak perempuan untuk
berpartisipasi di ranah publik. Kedudukan perempuan seperti dinomorduakan
setelah laki-laki hal ini justru sangat merugikan perempuan.
Menurut Sumanto
Al Qurtuby, seorang professor sekaligus antropolog mengemukakan bahwa perempuan
Saudi memakai cadar karena alasan sosial-kebudayaan dan bukan karena
teologi-keagamaan. Mereka memakai cadar untuk merawat ‘’tradisi dan budaya’’
yang sudah turun-temurun diwariskan oleh para leluhur mereka, yaitu masyarakat
Arab Baduin yang mana mereka dulu menerapkan pola hidup nomaden. Dalam konteks
Timur Tengah bukan hanya Muslimah Arab yang memakai cadar tetapi juga perempuan
Yahudi Ortodoks serta perempuam Arab Kristen Ortodoks. Mereka beranggapan bahwa
pemakaian cadar memang sebuah tradisi dan kebudayaan yang tinggal di Kawasan
Timur Tengah, baik Arab, Yahudi, Persia, Kurdi, dan lainnya. Baik Muslim atau
bukan.
Jadi sangat
disayangkan jika muslimah Indonesia yang bercadar hanya mengikuti trend hijrah
saja dan bukan karena berpegang dengan mazhab tertentu, sebab cadar
sesungguhnya kurang ramah di lingkungan masyarakat Indonesia yang mempunyai
budaya tepa selira. Lah bagaimana mau menyapa lha wong senyum
atau tidak saja kita tidak tau. Ada banyak cara beragama yang santun dan lebih
humanis dibanding membatasi diri dengan konsep yang disalah pahami. Memakai
cadar boleh tapi sebaiknya segera cermat berpikir ulang sebab resikonya panjang.
‘’Beragama tidak harus sampai begitu,’’ kata Nisa Alwis.
Tulungagung, 30 September 2019
Komentar
Posting Komentar